CANGKUANG - Piket Fungsi Polsek Cangkuang Polresta Bandung melaksanakan kegiatan razia knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis, Kamis (1/2/2024).
Bertempat didepan Mapolsek Cangkuang Jl Soreang Banjaran Citaliktik Desa Pananjung, satu persatu pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dilakukan pemeriksaan.
Briptu Atep Udung Kurnia Anggota Unit Patroli Samapta yang bertugas pada saat itu menjelaskan bahwa, "Kami periksa dan lakukan teguran kepada warga yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, " jelasnya.
Beberapa pengendara dilakukan pencopotan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis dan diganti dengan knalpot standar pabrik, tambahnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo. S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Untuk itu seluruh jajaran agar diatensi terkait upaya untu menertibkan pengguna kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, " pungkasnya.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|